Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Surat Permohonan Salinan SPPT
2. Photo Copy KTP Wajib Pajaki / Kuasa Wajib Pajak
3. Photo Copy SPPT
4. Photo Copy STTS/ Tanda Lunas
5. Surat Keterangan Kehilangan atau Surat Keterangan tidak menerima SPPT PBB-P2 dan Kelurahan
6. Surat kuasa apabila dikuasakan
Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan salinan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;
Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;
Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada operator consule (OC);
Berkas diproses oleh operator consule (OC) untuk pencetakan SPPT;
Proses penandatanganan SPPT;
Petugas meregistrasi membubuhkan cap/stempel, untuk selanjutnya menyerahkan salinan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;
Wajib Pajak menerima salinan SPPT.
Proses Selesai.
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
-
1 (satu) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi