Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
4. Pengajuan permohonan keberatan PBB-P2 dapat di terima 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2
1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
4. Pengajuan permohonan keberatan PBB-P2 dapat di terima 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2
5. Surat Permohonan keberatan atas SPPT/ SKP PBB-P2
6. Fotocopy SPPT/SKP PBB-P2
7. Fotocopy sertifikat atas tanah/ akta jual beli/ surat penunjukan kavling/ surat keterangan lainnya.
8. Fotocopy IMB
9. Foto lokasi objek pajak
1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan keberatan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak, untuk selanjutnya diregister
3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai
5. Berkas diverifikasi oleh petugas penilai, lalu diinput di Aplikasi SIG
6. Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi
7. Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk divalidasi
8. Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC) untuk membuatkan SK Keberatan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah
9. Proses Penandatangan SK Keberatan PBB-P2
10. Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)
11. Petugas menyerahkan SK Keberatan PBB-P2 dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB
12. Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SK Keberatan dan SPPT
Proses Selesai
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
2 (dua ) minggu terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi