Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PENGURANGAN KETETAPAN PBB-P2
1. Pengajuan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 dapat diterima 3 Bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2
2. Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2
3. Photo Copy KTP wajib pajak / kuasa wajib pajak dan Kartu Keluarga wajib pajak
4. PhotoCopy SK Pensiun
5. Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
6. Surat Keterangan Tidak Mampu dan Pendapatan 3 Bulan Terakhir
7. SPPT asli tahun berjalan
8. Photo Copy Pembayaran Listrik
9. Photo Copy pembayaran PDAM atau Telpon
10. Neraca keuangan ( untuk Badan) yang telah dilakukan audit akuntan publik
11. Surat keterangan pailit ( ubtuk Perusahaan )
12. Lunas tahun pajak sebelumnya
- Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan pengurangan Ketetapan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;
- Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;
- Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
- Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai;
- Berkas diverifikasi oleh petugas penilai;
- Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi;
- Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk divalidasi;
- Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC) untuk membuatkan SK Pengurangan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah;
- Proses Penandatangan SK Pengurangan Ketetapan PBB-P2;
- Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)
- Petugas menyerahkan SK Pengurangan Ketetapan PBB-P2 dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;
- Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SK Pengurangan dan SPPT.
- Proses Selesai
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
-
1 (satu) bulan terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi