A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

PENGURANGAN KETETAPAN PBB-P2

 
 

1. Pengajuan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 dapat diterima 3 Bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2

2. Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2

3. Photo Copy KTP wajib pajak / kuasa wajib pajak dan Kartu Keluarga wajib pajak

4. PhotoCopy SK Pensiun

5. Slip Gaji 3 Bulan Terakhir

6. Surat Keterangan Tidak Mampu dan Pendapatan 3 Bulan Terakhir

7. SPPT asli tahun berjalan

8. Photo Copy Pembayaran Listrik

9. Photo Copy pembayaran PDAM atau Telpon

10. Neraca keuangan ( untuk Badan) yang telah dilakukan audit akuntan publik

11. Surat keterangan pailit ( ubtuk Perusahaan )

12. Lunas tahun pajak sebelumnya

 

- Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan  berkas  pengajuan pengurangan Ketetapan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;

- Petugas  Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;

- Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan  dan Pelayanan Pendapatan Daerah;

- Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Pajak Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai;

- Berkas diverifikasi oleh petugas penilai;

- Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi;

- Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk divalidasi;

- Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC) untuk membuatkan SK Pengurangan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah;

- Proses Penandatangan SK Pengurangan Ketetapan PBB-P2;

- Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)

- Petugas menyerahkan SK Pengurangan Ketetapan PBB-P2 dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;

- Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SK Pengurangan dan SPPT.

- Proses Selesai

 

 

Gratis

 

1.    SMS/WA ke       : 08112112123 /08112112338

2.    Tlp nomor          : (0265) 314120

3.    Surat langsung  : Badan Pendapatan Daerah

4.    E mail               : bapendakotatsm@gmail.com

5.    Kotak Pengaduan

KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH

-

1 (satu) bulan terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas