Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PEMBETULAN PBB-P2
1. Surat permohonan pembetulan SPPT / SKP
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ) Dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
3. Photo Copy KTP Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak dan Kartu Keluarga Wajib pajak
4. SPPT Asli Tahun Berjalan
5. Tanda lunas pajak tahun sebelumnya
6. Foto Copy Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli/ Akta Hibah/ Gambar Ukur Tanah
7. Photo Copy IMB
8. Photo Objek Berjalan
9. Photo Lokasi Objek Berjalan
- Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan pembetulan PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;
- Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;
- Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pendapatan Daerah;
- Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai;
- Berkas diverifikasi oleh petugas penilai;
- Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi;
- Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk divalidasi;
- Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menyerahkan berkas yang sudah divalidasi kepada bagian operator consule (OC) untuk membuatkan SK Pembetulan untuk ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah
- Proses Penandatangan SK Pembetulan PBB-P2;
- Pencetakan SPPT oleh operator consule (OC)
- Petugas menyerahkan SK Pembetulan PBB-P2 dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB;
- Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SK Pembetulan dan SPPT.
- Proses Selesai.
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
-
5 (lima) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi