Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Mutasi Objek dan Subyek PBB-P2
1. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga Wajib Pajak
2. Fotocopy NPWP Wajib Pajak
3. Surat permohonan mutasi PBB-P2
4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) jika ada bangunan
5. Fotocopy SPPT
6. Lunas pajak tahun sebelumnya
7. Fotocopy IMB
8. Fotocopy sertifikat tanah/ akta jual beli/ akta hibah/ gambar ukur tanah/ surat keterangan jual beli tanah dari Kelurahan
9. Foto objek pajak/ titik lokasi objek pajak
1. Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan mutasi PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
3. Berkas yang sudah didaftarkan diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah
4. Berkas diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penilai
5. Berkas diverifikasi oleh petugas penilai, selanjutnya diinput pada Aplikasi SIG
6. Petugas penilai menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah untuk divalidasi
7. Kabid Pengelolaan pendapatan daerah memvalidasi berkas dan selanjutnya diserahkan ke petugas operator console (OC)
8. Petugas operator console (OC) untuk menerbitkan dan mencetak SPPT PBB-P2
9. Petugas menyerahkan dan SPPT kepada petugas pelayanan PBB
10. Wajib Pajak /Kuasa Wajib Pajak menerima SPPT
Proses Selesai.
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
3 (tiga) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.