Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK PRAKTIK TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK
1. Surat Pernyataan Tidak Bekerja di Wilayah Kota Tasikmalaya
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy STR
4. Fotocopy Ijazah Terakhir
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan SKTB;
2. Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
3. jika berkas permintaan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan
berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4.jika berkas permohonan dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta penelitian untuk penelitian dan proses selanjutnya;
5. Pencetakan SKTB;
1. Meja layanan;
2. Informasi layanan;
3. AC;
4. Komputer + Internet;
5. Printer + Fotokopi;
6. Pemindai;
7. Kursi bagi pengguna layanan;
8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;
9. Formulir permohonan SKTB;
10. Lemari Arsip.
Kepala Dinas Kesehatan;
Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kondisi ideal :
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
sebuah. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara
datang langsung ke ruang pengaduan dan petugas pengaduan pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:
1) Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com
2) Kotak Saran
Kondisi saat ini: Belum ada