Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Surat Izin Trayek Baru
Persyaratan Surat Izin Trayek Baru:
1. Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
4. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)
5. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
6. Scan Akta Pendirian Perusahaan (bagi PT, CV dan sejenisnya) beserta SK Pengesahannya
7. Scan Bukti Pembayaran Retribusi (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
8. Scan Kartu Uji yang masih berlaku (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
9. Scan Surat Izin Usaha Angkutan (IUA) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
10. Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id
2. Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan
3. Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Dinas Perhubungan
4. Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan
5. Pengecekan surat rekomendasi Dinas Perhubungan dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan
6. Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan
7. Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
8. SK terbit dan bisa diunduh di akun pemohon
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
MOHAMAD DANI, S.Pd, MM
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
Irwan Budiana, S.Sos
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
12 Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari kerja
14 Hari Kerja