A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Persyaratan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Non Konstruksi Berat:

1.    Akta Pendirian Perusahaan dan / atau akta perubahannya (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

2.    Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)

3.    Garansi Bank (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

4.    Izin Penggunaan Tanah Atau Bangunan Bagi Pemohon Yang Akan Menyelenggarakan Reklame Diatas Tanah Atau Bangunan Milik Pemerintah / Orang Lain (scan diwajibkan asli atau legalisir jika fotokopi dan format file dalam bentuk pdf)

5.    Konten / Gambar Iklan yang akan ditayangkan (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

6.    KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

7.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

8.    Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) (scan diwajibkan asli dan format file dalam bentuk pdf)

9.    Salinan Polis Asuransi untuk segala risiko dengan luas Reklame paling kurang 16 (enam belas) m2 (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

10.  Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan / Perpanjangan Reklame (scan asli dalam format pdf)                                                                                                        

 

1.    Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id

2.    Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan

3.    Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Dinas PUPR

4.    Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan

5.    Pengecekan surat rekomendasi Dinas PUPR dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan

6.    Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan

7.    Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP

8.    SK terbit dan bisa diunduh di akun pemohon

 

Gratis

 

1.    Melalui Konsultasi Langsung 
2.    Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3.    Melalui Komunikasi secara elektronik,  
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
 

MOHAMAD DANI, S.Pd, MM

1    Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2    Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3    Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4    Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5    Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6    Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7    Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8    Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9    Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10    Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11    Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu

14 Hari Kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas