A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Surat Izin Penelitian  Kelompok/Badan Usaha/Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

 
 

Surat Izin  Penyelenggaraan Reklame Non Konstruksi Berat

 
 

Persyaratan Surat Izin Penelitian Kelompok/Badan Usaha/Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum :

 

1.    KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)

2.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)

3.    Proposal Penelitian (memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, sasaran / target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, hasil yang diharapkan dari penelitian dan biodata peneliti) scan asli format file dalam bentuk pdf

4.    Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) (scan asli fan format file dalam bentuk pdf)

5.    Surat Pengesahan Badan Hukum / Organisasi Kemasyarakatan (scan asli dalam bentuk pdf)

6.    Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan (scan asli dalam format pdf)

7.  Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli dalam format pdf)                                                                                                    

 

1.    Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id

2.    Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan

3.    Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Kesbangpol

4.    Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan

5.    Pengecekan surat rekomendasi Kesbangpol dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan

6.    Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan

7.    Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP

8.    SK terbit dan bisa diunduh di akun pemohon

 

 

Gratis

 

1.    Melalui Konsultasi Langsung 
2.    Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3.    Melalui Komunikasi secara elektronik,  
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
 

MOHAMAD DANI, S.Pd, MM

1    Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2    Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3    Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4    Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5    Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6    Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7    Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8    Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9    Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10    Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11    Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu

14 Hari Kerja

14 Hari Kerja

14 Hari Kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas