Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Surat Izin Penelitian Kelompok/Badan Usaha/Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum
Persyaratan Surat Izin Penelitian Kelompok/Badan Usaha/Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) (scan diwajibkan asli, format file dalam bentuk pdf)
2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (dalam bentuk jpg/png)
3. Proposal Penelitian (memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, sasaran / target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, hasil yang diharapkan dari penelitian dan biodata peneliti) scan asli format file dalam bentuk pdf
4. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) (scan asli fan format file dalam bentuk pdf)
5. Surat Keterangan Terdaftar (scan asli dalam format pdf)
6. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan (scan asli dalam format pdf)
7. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (scan asli dalam format pdf)
1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id
2. Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan
3. Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Kesbangpol
4. Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan
5. Pengecekan surat rekomendasi Kesbangpol dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan
6. Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan
7. Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
8. SK terbit dan bisa diunduh di akun pemohon
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
MOHAMAD DANI, S.Pd, MM
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
Irwan Budiana, S.Sos
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
12 Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari kerja
14 Hari Kerja