Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Surat Izin Perubahan Pendidikan Sekolah Menengah
Persyaratan Surat Izin Perubahan Pendidikan Sekolah Menengah :
1. Akta Pendirian Yayasan / Akta Perubahan Yayasan terbaru (scan asli dalam bentuk pdf)
2. Formulir Keabsahan Data (scan asli dalam format pdf)
3. Ijin Operasional Pendidikan lama (scan asli dalam bentuk pdf)
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)
5. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kepala Sekolah / Ketua Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
6. NIB (Nomor Induk Berusaha) (scan diwajibkan asli format file dalam bentuk pdf)
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan (scan asli dalam bentuk pdf)
8. Profil Sekolah / Lembaga (scan asli dalam format pdf)
9. Rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya (scan asli dalam format pdf)
10. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha sesuai peruntukan (scan asli dalam bentuk pdf)
1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online ke new.sipentas.tasikmalayakota.go.id
2. Front Office DPMPTSP melakukan proses verifikasi persyaratan permohonan
3. Verifikasi, dan pembuatan surat rekomendasi oleh Dinas Pendidikan
4. Disposisi oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan ke Analis Perizinan
5. Pengecekan surat rekomendasi dinas pendidikan dan pembuatan konsep SK oleh Analis Perizinan
6. Persetujuan konsep SK oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan
7. Penandatanganan izin secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP
8. SK terbit dan bisa diunduh di akun pemohon
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
MOHAMAD DANI, S.Pd, MM
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
1. Melalui Konsultasi Langsung
2. Melalui Call Center via WhatsApp : 081120223344
3. Melalui Komunikasi secara elektronik,
Email : dpmptspkotatsm@gmail.com
Website : dpmptsp.tasikmalayakota.go.id
lapor.go.id
Irwan Budiana, S.Sos
1 Menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan
2 Mencatat/mengagenda pengaduan dari masyarakat serta memberi lembar disposisi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
3 Menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
4 Melaksanakan arahan dari atasan kemudian menganalisa serta memberi petunjuk/arahan tindak lanjut kepada bawahan
5 Mengidentifikasi pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan OPD teknis terkait dan menyampaikan hasil identifikasi ke atasan langsung
6 Melaksanakan pembahasan dengan OPD teknis terkait kemudian tim untuk melakukan tinjauan lokasi dengan OPD teknis terkait
7 Menyiapkan konsep jawaban/penyelesaian dan menyampaikan kepada Kabid untuk dikoreksi
8 Melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas
9 Menandatangani surat jawaban kepada pengadu, kemudian menyampaikan kepada petugas untuk disampaikan kepada pengadu
10 Menerima laporan tindak lanjut pengaduan dan melakukan notifikasi pada aplikasi lapak aduan serta menginformasikan kepada pengadu
11 Menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu
12 Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari kerja
14 Hari Kerja