A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SKPSIPA) TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK 

 
 

1. SIPA asli

2. Fotokopi STR

3. Surat Pemutusan Kerja Sama dengan pemilik Apotek benneterai

4. Laporan Pengalihan Tanggung Jawab Pelayanan Kefannasian

5. Surat Keterangan Sarana Tutup dari pemilik sarana, jika sarananya tutup.

 

1.Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko pennohonan pembuatan Surat Keterangan Pencabutan SIPA (SKPSIPA);

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;

a. jika berkas pennohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti

dan proses selanjutnya;

3. Pencetakan SKPSIPA;

4. Penandatanganan SKPSIPA oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;

5. Pemohon dapat mengambil SKPSIPA ke Dinas Kesehatan;

 

Rp.0,-/ Gratis

 

1. Meja layanan;

2. Informasi layanan;

3. AC;

4. Komputer + Internet;

5. Printer+ Fotokopi;

6. Scanner;

7. Kursi bagi pengguna layanan;

8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;

9. Formulir permohonan SKPSIPA;

10. Lemari Arsip.

a. Kepala Dinas Kesehatan; b. Sekretaris Dinas Kesehatan; c. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kondisi ideal :

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penenma pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;

b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:

1)Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com

2) Kotak Saran

Kondisi saat ini: Belum ada

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas