Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK
1. Biodata Penyehat Tradisional
2. Foto copy KTP/ Paspor untuk TKA
3. Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional
4. Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi Tradisional (bila ada)
5. Foto copy sertifikat/ ljazah Penyehat Tradisional
6. Surat Pengantar Puskesmas Setempat
7. Pas Photo Ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar
8. Foto copy Kartu BPJS
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan STPT;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
5. Petugas melaksanakan survey lapangan;
b. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, makaPemohon harus melengkapi terlebih dahulu;
c. Jika hasil survey lapangan sarana dan prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya;
6. Pencetakan STPT;
7. Penandatanganan STPT oleh Kepala Dinas Kesehatan;
8. Pemohon dapat mengambil STPT ke Dinas Kesehatan
Informasi layanan;
AC;
Komputer + Internet;
Printer + Fotokopi;
Scanner;
Kursi bagi pengguna layanan;
Kursi tunggu bagi pengguna layanan;
Formulir permohonan SIPTTK;
Lemari Arsip.
Kepala Dinas Kesehatan;
Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kondisi ideal :
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:
1) Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com
2) Kotak Saran
Kondisi saat ini: Belum ada