A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK 

 
 

1. Biodata Penyehat Tradisional

2. Foto copy KTP/ Paspor untuk TKA

3. Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional

4. Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi Tradisional (bila ada)

5. Foto copy sertifikat/ ljazah Penyehat Tradisional

6. Surat Pengantar Puskesmas Setempat

7. Pas Photo Ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 lembar

8. Foto copy Kartu BPJS

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan STPT;

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;

3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;

5. Petugas melaksanakan survey lapangan;

b. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, makaPemohon harus melengkapi terlebih dahulu;

c. Jika hasil survey lapangan sarana dan prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya;

6. Pencetakan STPT;

7. Penandatanganan STPT oleh Kepala Dinas Kesehatan;

8.  Pemohon dapat mengambil STPT ke Dinas Kesehatan

 

Rp.0,- / Gratis

 

  1. Meja layanan;
  2. Informasi layanan;

  3. AC;

  4. Komputer + Internet;

  5. Printer + Fotokopi;

  6. Scanner;

  7. Kursi bagi pengguna layanan;

  8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;

  9. Formulir permohonan SIPTTK;

  10. Lemari Arsip.

Kepala Dinas Kesehatan;
Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kondisi ideal :

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;

b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:

1) Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com

2) Kotak Saran

Kondisi saat ini: Belum ada

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas