Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) SUDAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK
1. Fotokopi Surat Izin Operasional Tempat Praktik
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Ijazah terakhir
4. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, distribusi atau produksi
6. Surat persetujuan atasan langsung
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Asli)
8. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Fotokopi SIPA sebelumnya (jika ada)
10. Surat Keterangan Sehat
11. Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan SIPA;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
b. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
c. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
3. Pencetakan SIPA;
4. Penandatanganan SIPA oleh Kepala Dinas Kesehatan;
5. Pemohon dapat mengambil SIPA ke Dinas Kesehatan;
1. Meja layanan;
2. Informasi layanan;
3. AC;
4. Komputer + Internet;
5. Printer + Fotokopi;
6. Scanner;
7. Kursi bagi pengguna layanan;
8. Kursi tunggu bagi pengguna layanan;
9. Formulir permohonan SIPA;
10 Lemari Arsip.
Kepala Dinas Kesehatan;
Sekretaris Dinas Kesehatan;
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kondisi ideal :
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penenma pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:
1)Email: sdm.kesehatantasikmalaya@gmail.com
2) Kotak Saran
Kondisi saat ini: Belum ada